Sunday, September 20, 2015

Indonesia Kenakan BMAD Produk Kertas dari 3 Negara - Ekonomi

Rimanews - Pemerintah Indonesia mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk kertas (coated paper dan paper board) asal Tiongkok, Korea Selatan dan Swedia dikarenakan terbukti terjadi lonjakan volume impor secara absolut sehingga mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.

Sponsored
5 ALASAN (MOTIVASI) UNIK UNTUK MULAI FIGHTING SPORTS

"Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama periode 2010-2013," kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Ernawati, dalam siaran pers yang diterima, Senin (21/9/2015).

Ernawati menjelaskan, tren lonjakan impor yang terjadi sebesar 86 persen. Tercatat dari yang sebelumnya sebesar 6.500 ton pada 2010 menjadi 43.778 ton pada 2013, dimana negara pemasok utama adalah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebesar 36,72 persen, Korea Selatan sebesar 28,02 persen dan Swedia sebesar 12,05 persen pada 2013 lalu.

KPPI menemukan hubungan sebab akibat antara lonjakan jumlah impor produk coated paper dan paper board dengan ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri, hal tersebut terlihat pada penurunan pangsa pasar, produksi, kapasitas terpakai, keuntungan, dan tenaga kerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) atas lonjakan jumlah impor produk coated paper dan paper board tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.010/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Coated Paper dan Paper Board.

PMK tersebut diundangkan pada 1 September 2015 di dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1308.

Pengenaan tarif BMTP dilakukan tiga tahun dengan rincian tahun pertama atau pada 7 September 2015 hingga 6 September 2016 sebesar sembilan persen, tahun kedua pda 7 September 2016 hingga 6 September 2017 sebesar tujuh persen, dan tahun ketiga pada 7 September 2017 hingga 6 September 2018 sebesar lima persen.

Coated paper dan paper board tersebut mencakup nomor Harmonized System (HS.) ex.4810.13.11.00, ex.4810.13.19.00, ex.4810.13.91.90, ex.4810.13.99.90, ex.4810.14.11.00, ex.4810.14.19.00, ex.4810.14.91.90, ex.4810.14.99.90, ex.4810.19.11.00, ex.4810.19.19.90, ex.4810.19.91.90 dan ex.4810.19.99.90.

Produk tersebut mencakup kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin atau tanah liat atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, tidak diwarnai, tidak dihias atau tidak dicetak permukaannya dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak, atau keperluan grafik lainnya.

Source:

http://ift.tt/1KFpoDs



The Late News from http://ift.tt/1c7kycx